Edisi ini mengangkat keterkaitan komunikasi dan hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya melalui pemanfaatan energi terbarukan. Komunikasi dipahami sebagai instrumen strategis untuk membangun partisipasi masyarakat, memperkuat kemitraan multi-pihak, dan memastikan keberlanjutan program. Sementara hukum berperan sebagai kerangka regulasi yang memberi legitimasi, perlindungan, dan arah bagi praktik komunikasi pembangunan.

Issue ini membahas bagaimana komunikasi partisipatif dan hukum saling melengkapi dalam mendorong kemandirian energi, advokasi kebijakan, serta penyelesaian konflik sosial di tingkat lokal. Artikel-artikel di dalamnya diharapkan dapat memberi kontribusi pada pengembangan teori komunikasi pembangunan, hukum energi, dan praktik kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Diterbitkan: 2025-08-02