ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui suatu kejahatan yang terkadang
tidak dilakukan oleh seseorang saja tapi juga bisa melibatkan beberapa orang untuk
turut serta agar rencananya berbuat jahat terwujud, baik orang itu berperan sebagai
orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger),
orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu
melakukan (medeplichtige). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui
bahwa bentuk penjatuhan pidana Tindak Pidana Penganiayaan turut serta dlam
hukum positif adalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai
dengan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dan penulis menilai penerapan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri
Pusat Nomor: 275/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst belum tepat serta pertimbangan hakim
belum maksimum atau ideal karena belum teliti. Dalam hal ini hakim seharusnya
mempertimbangkan berat ringannya pada kasus penganiayaan dalam persidangan
sehingga efek jera daripada pelaku sesuai dari apa yang sudah diperbuatnya.
Kata Kunci : Kematian, Penganiayaan, Turut serta
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.