ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor: 275/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst)

Main Article Content

Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui suatu kejahatan yang terkadang 
tidak dilakukan oleh seseorang saja tapi juga bisa melibatkan  beberapa orang untuk 
turut serta agar rencananya berbuat jahat  terwujud, baik orang itu berperan sebagai 
orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), 
orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu 
melakukan (medeplichtige). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini 
adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui 
bahwa bentuk penjatuhan pidana Tindak Pidana Penganiayaan turut serta dlam 
hukum positif adalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai 
dengan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 
KUHP dan penulis menilai penerapan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri 
Pusat Nomor: 275/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst belum tepat serta pertimbangan hakim 
belum maksimum atau ideal karena belum teliti. Dalam hal ini hakim seharusnya 
mempertimbangkan berat ringannya pada kasus penganiayaan dalam persidangan 
sehingga efek jera daripada pelaku sesuai dari apa yang sudah diperbuatnya. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Law and Communication