ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN 348/PID/2020/PT.BNA)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 348/Pid/2020/PT.BNA, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu untuk maju sebagai kepala desa dan dijatuhi pidana enam bulan penjara, jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan KUHP (enam tahun) maupun UU Sisdiknas (lima tahun). Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder dari studi dokumen serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mematuhi prosedur hukum dengan memeriksa saksi, terdakwa, ahli, dan bukti surat, serta mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku bertujuan menegakkan keadilan dan efek jera, dengan dasar UU Sisdiknas sebagai lex specialis dan KUHP sebagai lex generalis. Namun, putusan yang jauh lebih rendah dari ketentuan undang-undang menimbulkan pertanyaan terkait ketimpangan antara aturan dalam KUHP dan UU Sisdiknas.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.