KRISIS ETIKA DALAM BRANDING DI MEDIA SOSIAL : ANALISIS DAMPAK SOSIAL DAN PSIKOLOGIS

Isi Artikel Utama

Nur Istiqamah Desiana

Abstrak

Media sosial telah menjadi arena utama komunikasi pemasaran modern, tetapi praktik branding 
di dalamnya kerap mengabaikan aspek etis. Fokus pada kecepatan viral, engagement, dan penetrasi pasar 
sering menyingkirkan prinsip transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini bertujuan 
menganalisis krisis etika dalam branding di media sosial serta dampak sosial dan psikologis yang 
ditimbulkan. 
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada tiga akun media 
sosial brand komersial di Indonesia, yaitu @GlowSkinID (Instagram), @TrendyFitStyle (TikTok), dan 
@XclusiveGadget (Twitter/X). Data dikumpulkan melalui analisis konten, wawancara mendalam 
dengan praktisi, influencer, konsumen, dan akademisi, serta observasi online terhadap percakapan publik. 
Analisis data dilakukan dengan metode analisis tematik untuk mengidentifikasi pola isu etika, respon 
audiens, dan implikasinya. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa @GlowSkinID menuai kritik karena klaim produk 
berlebihan dan kurangnya transparansi dalam kolaborasi dengan influencer; @TrendyFitStyle dikritik 
karena menampilkan standar tubuh yang diskriminatif, memicu body shaming dan tekanan psikologis 
pada remaja; sementara @XclusiveGadget mengalami krisis reputasi akibat misleading advertising yang 
memunculkan hashtag #BoikotXclusive. Secara umum, kurangnya etika dalam branding menimbulkan 
distrust publik, resistensi kolektif, serta dampak psikologis berupa kecemasan, rasa tertipu, dan 
rendahnya rasa percaya diri konsumen. 
Penelitian ini menegaskan bahwa branding digital tidak dapat hanya berorientasi pada pencapaian 
komersial jangka pendek, tetapi harus mengintegrasikan prinsip etika agar mampu membangun 
hubungan yang berkelanjutan antara brand dan publik.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian

Law and Communication