TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM WASIAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Wasiat merupakan salah satu bentuk pengaturan pembagian harta peninggalan yang dibuat oleh pewaris untuk memastikan bahwa keinginannya terkait pengelolaan atau pembagian harta tersebut dapat terlaksana setelah ia meninggal dunia. Untuk mengetahui dan memahami kedudukan dan pengaturan hukum mengenai wasiat dalam sistem hukum perdata Indonesia dan untuk menggali akibat hukum bagi ahli waris yang mengklaim hak waris berdasarkan wasiat lisan yang tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh KUHPerdata, Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentuakan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Seharusnya setiap muslim mengetahui dan memahami dengan baik hukum kewarisan Islam, sehingga setiap muslim dapat melaksanakan hukum kewarisan Islam diantara ahli waris. Pembagian warisan merupakan aspek yang sangat penting dalam hukum Islam. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap Hukum Waris Islam dan implementasinya. serta bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam praktik. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. penelitian ini mengkaji ayat-ayat Al- Qur'an, Hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam mengatur pembagian yang adil, dengan proporsi yang bergantung pada keadaan ahli waris lainnya. Contoh aplikasi yang dibahas menunjukkan variasi dalam penerapan hukum waris ini di kalangan masyarakat Muslim.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.