ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP NASABAH BADAN PADA PERBANKAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah menempatkan data sebagai aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus tingkat sensitivitas yang signifikan, khususnya dalam sektor perbankan. Transformasi digital dalam layanan perbankan menyebabkan bank harus mengelola data dalam skala besar, baik data pribadi individu maupun data yang berkaitan dengan nasabah badan usaha. Kondisi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan data dan kebocoran informasi yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi maupun pelanggaran privasi.
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai kerangka hukum utama dalam pengaturan pemrosesan dan perlindungan data pribadi. Namun secara normatif undang-undang tersebut menempatkan orang perseorangan sebagai subjek data pribadi, sehingga belum secara eksplisit mengatur perlindungan data yang berkaitan dengan nasabah badan pada sektor perbankan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berkaitan dengan nasabah badan dalam sektor perbankan serta mengkaji praktik perlindungan hukum terhadap data nasabah badan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data nasabah badan dalam UU PDP bersifat tidak langsung karena undang-undang tersebut hanya mengakui individu sebagai subjek data pribadi. Namun kewajiban pengendali data dan prosesor data dalam UU PDP tetap memberikan perlindungan terhadap data yang memuat unsur identitas individu dalam struktur badan usaha. Dalam praktiknya, perlindungan data nasabah badan di sektor perbankan lebih banyak bergantung pada regulasi sektoral seperti peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang menekankan pada prinsip kerahasiaan bank, keamanan sistem informasi, dan manajemen risiko.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan data nasabah badan dalam perbankan Indonesia masih berada dalam fase transisional dan memerlukan harmonisasi antara rezim hukum perlindungan data pribadi dan regulasi sektoral perbankan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.