PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PROMOSI PENJUALAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi perdagangan telah membawa perubahan signifikan dalam kegiatan transaksi jual beli barang dan jasa. Konsumen saat ini tidak hanya melakukan transaksi secara langsung, tetapi juga melalui berbagai platform digital seperti marketplace, media sosial, dan iklan elektronik. Namun perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait dengan promosi penjualan yang menyesatkan atau informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari kegiatan promosi penjualan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi penjualan yang tidak benar atau menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen, khususnya hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan tanggung jawab hukum berupa sanksi perdata, administratif, maupun pidana. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Oleh karena itu diperlukan peningkatan kesadaran hukum konsumen serta penguatan penegakan hukum guna menciptakan perlindungan konsumen yang efektif di era perdagangan digital.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.