ANALISIS PENERAPAN PPH 21 BUKAN PEGAWAI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENERBITAN SP2DK TAHUN 2023 PADA CV STUDIO INTERIOR INDONESIA

Main Article Content

Dermauli Simanullang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai serta implikasinya terhadap penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Tahun 2023 pada CV Studio Interior Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan kebijakan perpajakan melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan masih menggunakan metode tarif tunggal 5% dari bruto, sedangkan ketentuan terbaru mengharuskan pengenaan tarif progresif Pasal 17 atas 50% penghasilan bruto bagi bukan pegawai. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan perbedaan data dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga memicu penerbitan SP2DK. Implikasi yang timbul antara lain kewajiban klarifikasi data, potensi pembetulan SPT Masa, serta peningkatan pengawasan perpajakan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pemahaman regulasi dan pembaruan sistem perhitungan pajak perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles